
Pasangan Gay di Aceh Dituntut 85 Kali Cambukan
Pasangan gay di Banda Aceh, RA dan QH, dituntut 85 kali cambuk oleh JPU karena melanggar syariat Islam. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi.
Pasangan gay di Banda Aceh, RA dan QH, dituntut 85 kali cambuk oleh JPU karena melanggar syariat Islam. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi.
Seorang pria di Aceh ditangkap karena diduga memperkosa anak temannya selama dua tahun. Pelaku terancam hukuman cambuk atau penjara.
Seorang pria di Banda Aceh ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya. Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian ke ibunya.
Seorang pelatih karate di Aceh Timur ditangkap karena diduga melecehkan dua muridnya. Kasus terungkap setelah tuduhan dari istri pelaku.