Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dalam korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk ditunda. Penundaan karena tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai.
Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Selain itu, Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Kami minta agar tuntutan ditunda seminggu yang mulia karena kami keterbatasan jaksa. Jaksa hanya dua orang," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batubara, Ichsan Aulia Batubara berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis tidak menyetujui permintaan jaksa. Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tuntutan pada hari Jumat 14 Agustus 2026 mendatang.
"Seminggu gak bisa, sidang tuntutan digelar pada hari Jumat 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Kita tunda sidang dan hadirkan kembali para terdakwa, demikian sidang ditutup," ucap Hakim Asad.
Sebelumnya, tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait.
