Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 141 miliar.
Ketiga terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Selain itu, Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara, Nurdiono, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut kasus bermula ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
"Kasus bermula ketika Dante Sinaga dan Joko Susilo, bersama Oggy Achmad Kosasi, diduga secara bersama-sama dengan "mufakat jahat" telah mengubah skema pembayaran sebelumnya harus secara cash dan SKBDN kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari," ucap jaksa Nurdiono.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai A'asad Rahim Lubis dengan anggota Rurita Ningrum dan Cipto Nababan menunda sidang hingga pekan depan.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































