Akal-akalan Camat Medan Timur Jadi Makelar Jabatan hingga Dicopot

Round Up

Akal-akalan Camat Medan Timur Jadi Makelar Jabatan hingga Dicopot

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 11 Agu 2026 07:30 WIB
Camat Medan Timur nonaktif Fernanda (Foto: Instagram Kecamatan Medan Timur)
Foto: Camat Medan Timur nonaktif Fernanda (Foto: Instagram Kecamatan Medan Timur)
Medan -

Camat Medan Timur Fernanda dicopot dari jabatannya karena diduga menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Setelah dicopot, Fernanda selanjutnya menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Dalam dokumen Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, diketahui bahwa Fernanda melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas berupa jual beli jabatan.

Dalam hasil audit, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul (dicopot). Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim adhoc," ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/26).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit Inspektorat. Di laporan tersebut pihaknya diminta membentuk Tim Pemeriksa Adhoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

ADVERTISEMENT

"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ujar Subhan.

Namun, Subhan menegaskan pembebasan sementara tersebut bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Keputusan itu ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.

"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," katanya.

Subhan menyebut, keputusan mengenai hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.


Walkot Rico Ungkap Camat Medan Timur Dapat Uang dari Makelar Jabatan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan bahwa Fernanda dicopot dari jabatan Camat Medan Timur karena kasus jual beli jabata. Saat menjadi makelar jabatan, ia menyebut Fernanda menerima sejumlah uang.

"Itu di masa sebelum menjabat sebagai Camat Medan Timur. Ada indikasi (jual beli jabatan)," kata Rico saat diwawancarai.

Rico menjelaskan, hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda.

"Melalui audit Inspektorat didapati yang bersangkutan menjanjikan suatu jabatan tertentu kepada oknum, lalu mengambil hak yang bukan haknya," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Pemko Medan mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Rico menegaskan langkah tersebut menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Pemkot Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Jadi, kami dengan tegas menyampaikan kepada seluruh perangkat Pemerintah Kota Medan, terutama wilayah dan seluruh OPD lainnya, jangan coba-coba bermain-main dengan hal seperti ini. Karena pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.

Dia mengatakan Pemkot Medan akan terus menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

"Informasi itu akan kami dengar dan kami tindaklanjuti apabila memang terbukti. Kami juga mendapatkan laporan masih ada beberapa lurah yang bermain-main dan menyalahgunakan wewenang," ujarnya.

Rico meminta seluruh camat dan lurah di Kota Medan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga amanah yang diberikan.

"Oleh karena itu, kepada lurah-lurah dan juga camat, berhati-hati. Jaga sikap, tanggung jawab, wewenang, dan amanah. Karena kapan pun amanah itu bisa dicabut," pungkasnya.


Tunjuk Sekcam Jadi Plt Camat Medan Timur

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Rico selanjutnya menunjuk Gorby Sebastian Bakara Sekretaris Camat Medan Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Timur.

"Untuk sementara, pastikan sekretaris dulu (pengganti Plt camat)," kata Rico.

Rico mengatakan Plt bersifat sementara sambil menunggu pengganti camat definitif.

"Sementara waktu, baru nanti kita akan pilihkan pengganti," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads