Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Erfin Hasibuan. Erfin dicopot lantaran terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Awalnya Erfin dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) oleh masyarakat. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Erfin.
"Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat," ujar Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, dikutip dari keterangannya, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat, Rizki kemudian menerbitkan surat keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan disiplin berlangsung objektif.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum. (Penonaktifan) dari jabatannya menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan," lanjut dia.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyebut pemeriksaan terhadap Lurah Aur, Erfin Hasibuan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Menurutnya, laporan yang didukung bukti akan ditindaklanjuti secara professional.
"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan," katanya.
