Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dinilai menyimpang dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebiasaan sebagian peserta karnaval atau pawai Agustusan yang mengenakan pakaian lawan jenis. MUI menegaskan, tindakan tersebut haram menurut syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa mengenakan pakaian yang identik dengan lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Menurutnya, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang membawa manfaat dan mencerminkan rasa syukur, seperti mempererat silaturahmi, mengikuti perlombaan yang bersifat edukatif, serta mendoakan dan berzikir untuk mengenang jasa para pahlawan.
Meski demikian, Kiai Muiz menilai masih banyak masyarakat yang belum memperhatikan etika dan ketentuan agama ketika mengikuti pawai atau karnaval dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Jumat (7/8/2026) melansir detikHikmah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bersandar pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Menurut Kiai Muiz, larangan tersebut berlaku di segala situasi, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika tampil di ruang publik, termasuk saat mengikuti pertunjukan atau pawai.
Selain menyoroti aspek hukum Islam, Kiai Muiz juga mengingatkan adanya dampak sosial yang dapat muncul dari fenomena tersebut. Menurutnya, aksi laki-laki mengenakan pakaian perempuan yang kerap dianggap sebagai hiburan berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan agenda kelompok Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," pungkasnya.
