Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval Agustusan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval Agustusan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 07 Agu 2026 17:45 WIB
Ilustrasi gedung MUI
Gedung MUI. Foto: MUI
Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi nyeleneh dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. MUI menegaskan bahwa pria yang memakai pakaian wanita saat mengikuti karnaval atau pawai Agustusan hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh dilarang keras dalam agama. Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti mempererat silaturahmi, lomba kreatif yang mendidik, hingga memanjatkan doa dan zikir bagi para pahlawan.

Namun, Kiai Muiz menyayangkan fakta di lapangan yang menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap batasan etika dan norma agama saat menggelar pawai kemerdekaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan bahwa aturan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW secara tegas melaknat pria yang menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya. Kiai Muiz menyebut larangan ini berlaku mengikat di mana saja, baik di ruang pribadi maupun saat tampil di tempat umum seperti panggung hiburan dan iring-iringan pawai jalanan.

Tak hanya berhenti pada persoalan hukum fiqih, Kiai Muiz juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul dari tren ini di era modern. Ia menilai aksi pria berdandan wanita yang sering dianggap sebagai lelucon hiburan itu justru rawan dijadikan celah untuk menyusupkan agenda terselubung kelompok Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," pungkasnya.



(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads