Badan Gizi Nasional (BGN) melarang dapur SPPG menggunakan barang bersubsidi. Apabila ada SPPG yang menggunakan barang subsidi maka selisih harga dari penggunaan barang subsidi akan diminta dikembalikan ke negara.
"Ada kemungkinan kita sedang ingin investigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Kepala BGN Sudaryono dikutip detikFinance (31/7/2026).
"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia beli minyakita. Kan harganya selisih, nah selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan kekas negara," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudaryono BGN telah menerbitkan surat edaran dan mengatur larangan penggunaan barang subsidi dalam operasional dapur MBG. Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
"Terkait bahan subsidi ya kita kirim surat edaran dan clear ya di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu," tutup Sudaryono menjelaskan.
