Terlilit Utang Bikin Sekdis di Labuhanbatu Tipu Warga Modus Proyek Fiktif

Round Up

Terlilit Utang Bikin Sekdis di Labuhanbatu Tipu Warga Modus Proyek Fiktif

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 01 Agu 2026 07:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Medan -

Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50), nekat menipu warga dengan total kerugian Rp 1 miliar modus proyek fiktif. Mudasir mengaku melakukan itu karena terlilit utang.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom mengatakan pelaku ditangkap atas laporan Yudhi (33), salah satu korban. Yudhi membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026.

"(Pelaku) PNS, jabatan pelaku ini yaitu sekretaris di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu," katanya di Medan, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harles ada sekitar 15 orang yang menjadi korban pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Namun, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang ditipu pelaku.

"Untuk saat ini, korban kurang lebih 15 orang. Total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut awalnya pelaku menawarkan proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Labuhanbatu kepada pelapor bernama Yudhi. Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sekitar Rp 65 juta. Korban pun tertarik.

Setelah sepakat, korban dan pelaku pun pergi ke salah satu toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (11/7) dan membeli sebanyak 20 laptop. Total harganya sebesar Rp 183,5 juta.

"Pelaku membujuk si korban supaya mau dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp 65 juta. Oleh si pelaku langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif," ujarnya.

"Jadi, iming-iming tersebut akan dibagi kepada si korban Rp 40 juta dan kepada si pelaku Rp 25 juta," lanjut dia.

Pada saat membeli itu, pelaku turut membawa beberapa dokumen terkait pengadaan proyek itu untuk meyakinkan korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membayarkan uang pembayaran laptop itu sepekan setelah pengajuan proyek itu di Dinas Peternakan.

Namun, ternyata laptop itu bukan digunakan untuk pengadaan di Dinas Peternakan Labuhanbatu. Harles menyebut seluruh laptop itu dijual pelaku kepada temannya seharga Rp 128 juta, pada hari yang sama setelah laptop itu diserahkan korban.

"Korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan itu dan ternyata fiktif. Korban langsung mempertanyakan kepada pelaku dan (pelaku) membenarkan bahwa proyek pengadaan laptop itu tidak ada atau fiktif," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pekan lalu.

"Setelah kita langsung tanyakan kepada Dinas Peternakan, oleh Dinas Peternakan menerangkan bahwa pengadaan tersebut fiktif. Jadi laptop tersebut sudah dijual dan uangnya dipergunakan oleh si pelaku," sebut Harles.

Pelaku Nipu Modus Proyek Fiktif untuk Bayar Utang

Mudasir mengakui perbuatannya yang menipu dengan modus proyek fiktif. Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan pelaku untuk membayar utang.

"Semua saya lakukan untuk pembayaran utang. Saya tidak ada judi online," kata Mudasir saat diwawancarai di Polsek Medan Kota.

Mudasir mengatakan aksi penipuan itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Para korban memang dikenal oleh pelaku, baik secara langsung maupun dari temannya.

Pelaku mengaku penipuan modus proyek fiktif ini dilakukannya sejak tahun 2024. Sementara di tahun 2023, pelaku kerap meminjam uang kepada sejumlah orang hingga terlilit utang.

"Di tahun 2023, tidak ada kontrak seperti ini. Saya cuma pinjam uang saja. Iya (tidak dibayar), ada sebagian yang sudah saya bayar," jelas Mudasir.

Kadis Peternakan Labuhanbatu Ikut Diperiksa Polisi

Polisi memanggil Kepala Dinas Peternakan Labuhanbatu Ahmad Tarmizi untuk dimintai keterangan. Tarmizi diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan yang dilakukan Mudasir.

"(Kadis) sudah kita periksa," kata AKP Harles.

Harles mengatakan pihaknya meminta keterangan kadis untuk memastikan soal pengadaan laptop itu. Hasil pemeriksaan, pengadaan proyek itu memang fiktif dan tidak terdaftar di Dinas Peternakan Labuhanbatu.

"Oleh Pak Kadis menerangkan bahwa pengadaan tersebut adalah fiktif. Tidak ada pengadaan dari Dinas Peternakan terkait dengan pengadaan laptop untuk tahun 2026," jelasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads