Status transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana Aceh yang ditetapkan tiga bulan lalu akan berakhir 30 Juli mendatang. Pemerintah Aceh akan menggelar rapat dengan Forkopimda untuk memutuskan apakah status ini bakal diperpanjang atau beralih ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda pekan lalu. Ada dua pandangan yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Nurlis mengatakan, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Ketua Umum Partai Aceh itu disebut menginginkan status itu diputuskan bersama Forkopimda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata Nurlis, Mualem berpandangan penyelesaian masalah bencana dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang kompak. Selama ini semua pihak disebut terlibat dalam membantu korban bencana.
"Gubernur Mualem memberi petunjuk kepada Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan semua pihak untuk bekerjasama dalam penanganan bencana ini," ujarnya.
Menurutnya, Mualem mewajibkan Sekda mengundang pihak-pihak terkait dalam setiap rapat penanganan bencana. "Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat gambaran yang utuh dalam penanganan bencana," jelas Nurlis.
"Pak gubernur juga menginginkan kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir ke perkampungan diberikan kepada masyarakat korban banjir. Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya," lanjutnya.
