Round Up

Duduk Perkara Bobby Nasution WO dari Paripurna DPRD Sumut

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 27 Jul 2026 07:01 WIB
Foto: BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN
Medan -

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution walk out dari sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Ini duduk perkara Bobby WO dari sidang paripurna tersebut.

Informasi yang dihimpun, rapat paripurna itu dilaksanakan, Selasa (21/7). Paripurna itu memiliki agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap LPJ APBD Sumut 2025 dan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dengan Gubsu.

Awalnya paripurna berjalan lancar seperti biasa. Perwakilan fraksi menyampaikan pandangan terakhir terhadap pertanggungjawaban laporan APBD 2025 tersebut.

Setelah itu, pimpinan rapat paripurna, Erni Ariyanti, menanyakan apakah agenda pertama dapat dipadakan dan dilanjutkan denah agenda kedua pengambilan keputusan bersama. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.

Dalam agenda kedua, perwakilan Badan Anggaran DPRD Sumut menyampaikan laporan. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan bersama antara DPRD dengan Gubsu oleh Sekretaris DPRD Sumut Ali Sipahutar.

Setelah itu, saat hendak penandatanganan, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP intrupsi soal apakah paripurna kuorum atau tidak. Ia juga mempersoalkan adanya rapat dengar pendapat (RDP) saat rapat paripurna berlangsung.

Saat momen itu, Bobby diketahui keluar ruang rapat dan kemudian menuju pintu depan. Bobby kemudian meminta agar OPD juga keluar dari paripurna.

Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap merespons soal Bobby walk out. Ia mengatakan jika momen itu terjadi saat ada intrupsi saat akan penandatanganan keputusan bersama soal pertanggungjawaban laporan APBD 2025.

"Itukan sudah kourum semalam, sudah mau penandatanganan intrupsi mempertanyakan kuorum atau tidak," kata Sulaiman Harahap, Rabu (22/7/2026).

Cerita Anggota DPRD Sumut saat Bobby WO

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Defri Noval Pasaribu menduga jika Bobby WO sebagai bentuk protes. Ia menyebut Bobby WO setelah ada interupsi soal kourum.

"Apa yang terjadi itu sebenarnya merupakan bentuk protes mungkin ya dari gubernur terhadap situasi rapat, kemudian cara pembahasan dalam rapat yang berlangsung," kata Defri Noval Pasaribu saat dihubungi, Jumat (24/7).

Defri menjelaskan soal aturan kehadiran 2/3 anggota DPRD dalam pengambilan keputusan APBD, Perda, maupun pemberhentian pimpinan. Menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan soal kuorum saat paripurna tersebut.

"Berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir, artinya sudah jelas sebenarnya kalau secara fisik memenuhi itu lanjut, dan/atau tanda tangan daftar hadir, artinya absensi itu juga bisa menjadi pedoman untuk menyatakan kuorum atau tidaknya rapat paripurna dalam penandatanganan keputusan bersama antara gubernur dan DPRD, kalau saya melihat tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan atau diperdebatkan kuorum atau tidaknya, karena secara absensi itu 69 orang," jelasnya.



Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork