Penjelasan OJK soal Bank Asing Tarik Dana dari Indonesia

Penjelasan OJK soal Bank Asing Tarik Dana dari Indonesia

Aulia Damayanti - detikSumut
Minggu, 26 Jul 2026 20:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, buka suara mengenai bank asing yang menarik dana keluar dari Indonesia. Ia menyebut dana yang dikirim ke luar negeri merupakan repatriasi laba atau pengembalian hasil investasi kepada kantor pusat

Dian awalnya memastikan bahwa bank tidak yang mengirim uang ke luar negeri bukan karena pesimistis terhadap prospek bisnis di Indonesia.

"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," ujarna dikutip detikFinance, Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari perspektif kantor pusat, kata dia, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.

KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diminta untuk mengkomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar rupiah.

ADVERTISEMENT

"Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) untuk dievaluasi oleh OJK, " jelasnya.

Pihaknya senantiasa menghimbau bank bahwa pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank.

Selain itu, OJK juga berharap bank juga perlu memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads