Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Yuk masyarakat Riau yang nunggak pajak segera manfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menyebut program penghapusan denda pajak kendaraan ini digulirkan jelang HUT Riau Ke-69. Program berlaku hanya selama bulan Agustus saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Itu artinya, masyarakat Riau saat ini cukup membayar pajak pokoknya saja bagi yang telat. Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mendapat keringanan.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," kata Ninno.
Ninno mengungkap pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak. Adapun pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," kata Ninno.
