Penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam, masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Menyikapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam meminta masyarakat melaporkan jika menemukan MinyaKita dijual melebihi HET.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Batam, Wahyu Daryatin, mengatakan harga resmi MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah tetap Rp 15.700 per liter.
"Kalau di kios warga mungkin ya. Kalau di minimarket enggak mungkin segitu. Bisa jadi dia naikkan sepihak. Tapi yang wajib kita berdasarkan aturan itu Rp 15.700," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Wahyu menjelaskan, apabila penjualan di atas HET terjadi pada jalur distribusi resmi, mulai dari distributor hingga pengecer yang ditunjuk pemerintah, maka pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dia dijual di minimarket atau tempat-tempat yang memang ditunjuk sebagai distributor maupun pengecer, kemudian terjadi pelanggaran harga, itu bisa kita tindak. Ada ketentuannya," ujarnya.
Namun, menurutnya, penanganan berbeda dilakukan jika MinyaKita dijual di warung atau kios milik perorangan. Sebab, pedagang umumnya membeli barang dari pemasok dengan harga yang sudah tinggi.
"Kalau warung milik perorangan paling kita berikan teguran dan edukasi. Biasanya alasannya mereka sudah mengambil barang dengan harga tinggi. Tapi tetap ketentuan pemerintah HET-nya Rp 15.700," jelasnya.
Karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan MinyaKita dijual di atas HET agar dapat dilakukan pengecekan di lapangan.
"Kalau ada yang seperti itu dilaporkan saja ke kami. Minimal kami bisa melakukan pengecekan dan memberikan informasi kepada masyarakat," katanya.
Selain persoalan harga, Disperindag Batam juga mengakui pasokan MinyaKita belakangan sedikit berkurang. Menurut Wahyu, kondisi tersebut bergantung pada kewajiban produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Simak Video "Belajar Mengendalikan Flyboard di Turi Beach, Batam"
(mjy/mjy)