Penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam, masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Menyikapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam meminta masyarakat melaporkan jika menemukan MinyaKita dijual melebihi HET.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Batam, Wahyu Daryatin, mengatakan harga resmi MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah tetap Rp 15.700 per liter.
"Kalau di kios warga mungkin ya. Kalau di minimarket enggak mungkin segitu. Bisa jadi dia naikkan sepihak. Tapi yang wajib kita berdasarkan aturan itu Rp 15.700," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan, apabila penjualan di atas HET terjadi pada jalur distribusi resmi, mulai dari distributor hingga pengecer yang ditunjuk pemerintah, maka pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dia dijual di minimarket atau tempat-tempat yang memang ditunjuk sebagai distributor maupun pengecer, kemudian terjadi pelanggaran harga, itu bisa kita tindak. Ada ketentuannya," ujarnya.
Namun, menurutnya, penanganan berbeda dilakukan jika MinyaKita dijual di warung atau kios milik perorangan. Sebab, pedagang umumnya membeli barang dari pemasok dengan harga yang sudah tinggi.
"Kalau warung milik perorangan paling kita berikan teguran dan edukasi. Biasanya alasannya mereka sudah mengambil barang dengan harga tinggi. Tapi tetap ketentuan pemerintah HET-nya Rp 15.700," jelasnya.
Karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan MinyaKita dijual di atas HET agar dapat dilakukan pengecekan di lapangan.
"Kalau ada yang seperti itu dilaporkan saja ke kami. Minimal kami bisa melakukan pengecekan dan memberikan informasi kepada masyarakat," katanya.
Selain persoalan harga, Disperindag Batam juga mengakui pasokan MinyaKita belakangan sedikit berkurang. Menurut Wahyu, kondisi tersebut bergantung pada kewajiban produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
"Memang kemarin ada sedikit penurunan pasokan. Kami juga belum tahu apakah karena pengaruh ekspor. Pasokan ini mengikuti persetujuan ekspor yang dimiliki produsen," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan distribusi Minyakita dilakukan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (Simirah). Namun, akses terhadap sistem tersebut hanya dimiliki oleh Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi.
"Data distribusi itu ada di Simirah. Kami di kabupaten/kota tidak punya akses. Yang punya akses Kemenperin dan Disperindag Provinsi," katanya.
Meski berdasarkan data pemerintah pusat pasokan Minyakita untuk Kepulauan Riau dinilai mencukupi, Disperindag Batam belum dapat memastikan penyebab produk tersebut masih dijual di atas HET atau sulit ditemukan di sejumlah lokasi.
"Seharusnya cukup untuk Kepri. Tapi ketidakcukupannya di mana, itu yang kami belum bisa jawab karena di luar kewenangan kami," ujar Wahyu.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mulai melakukan penyelidikan terkait temuan Minyakita yang dijual di atas HET.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora mengatakan pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Lagi dicek, masih lidik," singkat Silvester.
Simak Video "Belajar Mengendalikan Flyboard di Turi Beach, Batam"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
