Kondisi kesehatan dokter Richard Lee disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, tim kuasa hukumnya mengungkap Richard Lee sempat pingsan di dalam sel setelah menghentikan konsumsi obat keras tanpa pendampingan medis.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Menurutnya, kliennya tengah mengalami kondisi medis yang memerlukan penanganan dokter spesialis, sementara fasilitas tersebut tidak tersedia di Lapas.
"Kondisi terdakwa ini dari informasi dari terdakwa kepada kami, beliau dalam keadaan darurat medis yang nyata. Jadi tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel atas informasi beliau kepada kami karena melakukan tapering-off obat sendiri," kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, dilansir detikHot, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diberi kesempatan berbicara di persidangan, Richard Lee mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama empat bulan terakhir. Sebagai seorang dokter, ia memahami penghentian konsumsi obat tersebut secara mendadak berpotensi memicu gangguan kesehatan serius.
"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan Yang Mulia," ujar Richard Lee.
Richard Lee juga menegaskan dirinya tidak berniat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku siap mengikuti seluruh agenda persidangan, asalkan memperoleh kesempatan menjalani perawatan medis di luar rumah tahanan.
"Saya tidak ada sedikitpun niat untuk menghalangi sidang ini Yang Mulia. Saya ikut dan siap menjelaskan dan membuktikan apa adanya semuanya terang benderang. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang setiap hari, tapi mohon kalau Yang Mulia berkenan mengabulkan pengalihan penahanan saya," ucap Richard Lee.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa surat keterangan yang sebelumnya diajukan hanya berisi izin berobat, bukan rekomendasi rawat inap dari dokter Lapas. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam mempertimbangkan pengalihan penahanan.
"SOP dari kami harus ada rujukan dari dokter Lapas. Rujukan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu perlu membutuhkan perawatan di rumah sakit, entah berapa harilah gitu. Kan bisa dirawat di situ. Jadi kalau bisa di-update surat keterangan dokternya itu ya, yang terbaru," jelas Hakim Ketua.
Hakim pun meminta tim kuasa hukum segera melengkapi dan memperbarui surat keterangan medis dari dokter Lapas apabila ingin permohonan pengalihan penahanan diproses lebih lanjut.
Richard Lee saat ini menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut bermula dari laporan terhadap produk skincare White Tomato dan DNA Salmon miliknya yang diajukan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).
Ia diduga mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan serta mencantumkan informasi label yang tidak sesuai dengan kandungan produk. Atas dugaan tersebut, Richard Lee dijerat pasal berlapis dan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Tangerang selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Richard Lee Pingsan di Sel |
