Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran. Ia membantah adanya lonjakan harga signifikan maupun kelangkaan minyak goreng tersebut.
Menurut Budi, harga Minyakita saat ini berada di kisaran Rp 15.900 per liter. Meski sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, angka tersebut dinilai masih lebih rendah dibanding tahun lalu yang sempat mencapai Rp 16.800 per liter.
"Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900-an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya," ujar Budi dilansir detikFinance, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, Minyakita merupakan produk berbasis Domestic Market Obligation (DMO), sehingga pasokannya sangat bergantung pada aktivitas ekspor. Karena itu, jumlah distribusinya memang tidak sebanyak minyak goreng komersial lainnya. Saat ini pemerintah juga memprioritaskan distribusi Minyakita ke wilayah Papua.
Ia menegaskan, kondisi Minyakita tidak bisa dijadikan patokan bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Sebab, menurutnya, stok minyak goreng dari merek lain masih tersedia dalam jumlah cukup di pasar.
"Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berarti enggak ada minyak gitu. Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada," tambah Budi.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya keterbatasan stok Minyakita sekaligus harga jual yang melampaui HET saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Sidak tersebut dipimpin Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru.
Dari hasil pemantauan, Minyakita tidak ditemukan di Pasar Induk Kramat Jati maupun Pasar Senen. Sementara di Pasar Raya Johar Baru, stok tersedia terbatas dengan harga Rp 38 ribu untuk kemasan dua liter atau sekitar Rp 19 ribu per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat beralih membeli minyak goreng premium dengan harga berkisar Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per liter, sehingga pengeluaran rumah tangga ikut meningkat.
"Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat," ujar Ghoffar dalam keterangannya.
Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Mendag Tepis Harga Minyakita Mahal dan Langka |
(nkm/nkm)











































