Kepulauan Riau

Viral Tarif Sampah di Sekupang Batam Capai Rp 497 Ribu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 22 Mei 2026 12:10 WIB
Foto: Selebaran retribusi sampah yang viral di Kecamatan Sekupang, Batam. (dok. Istimewa)
Batam -

Surat edaran tarif retribusi sampah di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), oleh pihak swasta viral. Dalam selebaran itu, tarif tertinggi retribusi sampah mencapai Rp 497 ribu.

Dilihat detikSumut, Jumat (22/5/2026), selebaran berisi himbauan tersebut dikeluarkan PT Mahaju Langgeng Jaya. Perusahaan itu mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

"Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang. Dengan catatan, pengangkutan akan dilakukan 2 kali seminggu," tulis keterangan dalam selebaran tersebut.

Dalam selebaran itu juga dijelaskan berbagai tarif retribusi sampah, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 497 ribu per bulan.

"Adapun biaya pengangkutan yang kami kenakan adalah sebagai berikut: Kios dan Ruko: Rp 100.000 per bulan, Grosir dan Minimarket: Rp 300.000 per bulan, Rumah Makan: Rp 200.000 per bulan, Cafe dan Resto: Rp 497.000 per bulan. Dan akan dilakukan penagihan setiap awal bulan. Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih," demikian isi selebaran tersebut.

Menanggapi viralnya surat tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan transporter atau pengangkut sampah swasta yang memiliki izin.

"Betul, itu untuk pengangkutan sampah. PT tersebut transporter, dia menyelenggarakan pengangkutan sampah," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Iqbal menegaskan, surat yang beredar bukan berasal dari DLH Batam. Menurutnya, penyebaran selebaran itu merupakan cara perusahaan melakukan pemasaran jasa.

"Dari DLH enggak ada. Itu cara dia marketing mungkin, nyebar-nyebar selebaran gitu," ujarnya.

Terkait penggunaan istilah "mitra DLH" dalam surat tersebut, Iqbal menjelaskan perusahaan itu memang memiliki izin resmi dan bekerja sama dengan DLH dalam hal pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Mitra DLH itu maksudnya dia berizin lengkap dan memang bermitra sama kami. Sehingga dia boleh buang di TPA," katanya.



Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster via Batam"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork