Surat edaran tarif retribusi sampah di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), oleh pihak swasta viral. Dalam selebaran itu, tarif tertinggi retribusi sampah mencapai Rp 497 ribu.
Dilihat detikSumut, Jumat (22/5/2026), selebaran berisi himbauan tersebut dikeluarkan PT Mahaju Langgeng Jaya. Perusahaan itu mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
"Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang. Dengan catatan, pengangkutan akan dilakukan 2 kali seminggu," tulis keterangan dalam selebaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam selebaran itu juga dijelaskan berbagai tarif retribusi sampah, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 497 ribu per bulan.
"Adapun biaya pengangkutan yang kami kenakan adalah sebagai berikut: Kios dan Ruko: Rp 100.000 per bulan, Grosir dan Minimarket: Rp 300.000 per bulan, Rumah Makan: Rp 200.000 per bulan, Cafe dan Resto: Rp 497.000 per bulan. Dan akan dilakukan penagihan setiap awal bulan. Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih," demikian isi selebaran tersebut.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan transporter atau pengangkut sampah swasta yang memiliki izin.
"Betul, itu untuk pengangkutan sampah. PT tersebut transporter, dia menyelenggarakan pengangkutan sampah," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Iqbal menegaskan, surat yang beredar bukan berasal dari DLH Batam. Menurutnya, penyebaran selebaran itu merupakan cara perusahaan melakukan pemasaran jasa.
"Dari DLH enggak ada. Itu cara dia marketing mungkin, nyebar-nyebar selebaran gitu," ujarnya.
Terkait penggunaan istilah "mitra DLH" dalam surat tersebut, Iqbal menjelaskan perusahaan itu memang memiliki izin resmi dan bekerja sama dengan DLH dalam hal pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Mitra DLH itu maksudnya dia berizin lengkap dan memang bermitra sama kami. Sehingga dia boleh buang di TPA," katanya.
Disinggung soal penerapan tarif yang dipungut perusahaan swasta berbeda dengan retribusi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), ia menyebut swasta mengatur tarif retribusi sendiri.
"Kalau swasta bebas lah, Pak. Dia kan mau gaji orang, bayar bensin, perawatan mobil, bayar sendiri. Tentu beda harganya dengan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya memiliki pilihan untuk menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta ataupun layanan pemerintah.
"Intinya dia swasta yang mengangkut sampah. Jadi terserah masyarakat mau pilih swasta atau pemerintah," jelasnya.
Iqbal menambahkan, perusahaan pengangkut sampah swasta yang memiliki izin dan berkoordinasi dengan DLH juga dikategorikan sebagai mitra DLH.
"Pengangkut swasta yang melaksanakan pengangkutan sampah dan berizin itu jatuhnya mitra DLH," tambahnya.
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster via Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































