Memasuki pertengahan tahun, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan mulai banyak di cari. Simak artikel ini selengkapnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan terkait stimulus fiskal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan sebenarnya gaji ke-13 akan mulai dicairkan? Yuk simak pembahasannya sampai akhir.
Kapan Gaji Ke-13 Mulai Cair?
Meskipun belum ada tanggal pasti terkait pencairan gaji ke 13 bagi para para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan, akan tetapi gaji ke 13 dipastikan akan mulai cair pada bulan Juni 2026 hingga Juli 2026. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026 pasal 15 yang berbunyi:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Nominal Gaji Ke-13
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan Kinerja
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Nah, itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 beserta nominalnya berdasarkan jabatan dan masa kerja. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang. Semoga bermanfaat detikers.
Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































