Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemprov Sumut inisial FIS (25) terkait kasus vape yang mengandung narkoba. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta agar FIS yang juga jebolan APDN dihukum berat dan dipecat.
"Kita minta kalau bisa disanksi tegas, kalau perlu pemberhentian. Pemberhentian kalau dilihat dari aturan ASN nya, kalau dijatuhkan hukumannya di atas 2 tahun bisa kita pecat, kalau bisa dihukum berat aja sekalian," kata Bobby , Kamis (21/5/2026).
FIS disebut PNS yang bertugas di Biro Perekonomian Setda Sumut. Bobby meminta agar dipecat saja jika memenuhi aturan.
"Padahal baru kita mention sudah kita ingatkan masih melanggar, saya minta pecat aja," ucapnya.
Bobby menjelaskan soal rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengggunaan vape di Sumut bakal diusulkan tahun ini ke DPRD. Bobby berharap Perda tersebut ditetapkan tahun ini.
"Sudah kita bahas dengan DPRD karena ini pengajuan nanti kita ada Ranperda nya, kita sudah minta sudah Setda untuk diajukan ke DPRD karena belum dimasukkan ke agenda sebelumnya, jadi kita minta dimasukkan di tahun ini biar bisa terbahas dan diputuskan," tuturnya.
Simak Video "Video: Momen Bobby Semprot Camat di Tapteng gegara Penanganan Banjir Lamban"
(astj/astj)