Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
"Kami meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, Senin (5/10/2026).
Proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Nilai kontraknya mencapai Rp 11,913 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, Kejati Kepri menegaskan dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman pada tahap penyidikan.
"Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap penyidikan," ujarnya.
Sejauh ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli
"Kurang lebih ada 20 saksi yang telah diminta keterangan," ungkapnya.
Seno menyebut, penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Seno mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
