Secara bahasa, kurban berasal dari kata Arab "qaruba, yaqrabu, qurban" yang memiliki arti dekat atau mendekatkan diri. Dalam konteks ibadah, berkurban adalah sarana bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak pilihan.
Ammi Nur Baits dalam bukunya "Panduan Qurban" menjelaskan bahwa ibadah menyembelih kurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan luar biasa besar.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Begitu pentingnya ibadah ini hingga Rasulullah SAW memberikan peringatan keras melalui haditsnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Perintah agung ini juga tertuang jelas dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Agar ibadah mulia ini bernilai sah di sisi Allah SWT, kita tidak boleh sembarangan dalam memilih hewan ternak. Ada pakem-pakem syariat baku yang harus dipenuhi.
Yuk, simak rincian Syarat Sah Hewan Kurban untuk menyambut Idul Adha di bawah ini, detikers!