Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha, Pilihlah Sapi dan Kambing Sesuai Syariat!

Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha, Pilihlah Sapi dan Kambing Sesuai Syariat!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 20 Mei 2026 11:19 WIB
Kerbau, salah satu jenis hewan kurban. (Aisyah Luthfi/detikSumut)
Foto: Kerbau, salah satu jenis hewan kurban. (Aisyah Luthfi/detikSumut)
Medan -

Secara bahasa, kurban berasal dari kata Arab "qaruba, yaqrabu, qurban" yang memiliki arti dekat atau mendekatkan diri. Dalam konteks ibadah, berkurban adalah sarana bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak pilihan.

Ammi Nur Baits dalam bukunya "Panduan Qurban" menjelaskan bahwa ibadah menyembelih kurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan luar biasa besar.

Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Begitu pentingnya ibadah ini hingga Rasulullah SAW memberikan peringatan keras melalui haditsnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: "Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Perintah agung ini juga tertuang jelas dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Agar ibadah mulia ini bernilai sah di sisi Allah SWT, kita tidak boleh sembarangan dalam memilih hewan ternak. Ada pakem-pakem syariat baku yang harus dipenuhi.

Yuk, simak rincian Syarat Sah Hewan Kurban untuk menyambut Idul Adha di bawah ini, detikers!

Kriteria Fisik dan Kesehatan Hewan Kurban

Syarat mutlak pertama agar hewan dinilai sah menjadi kurban adalah terbebas dari cacat fisik yang nyata. Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk memeriksa dengan teliti kondisi luar hewan sebelum membelinya, sesuai dengan hadits berikut:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء

Artinya: "Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).

Batas Minimal Usia Hewan Ternak

Setiap jenis hewan memiliki batas umur minimal yang berbeda agar sah dijadikan kurban, yaitu:

  • Unta: Minimal telah genap berusia 5 tahun.
  • Sapi: Minimal telah genap berusia 2 tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
  • Kerbau/Kabau: minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Kambing/Frisia: Minimal berusia 2 tahun.
  • Domba/Kibas: Minimal berusia 1 tahun atau sekurang-kurangnya telah berumur 6 bulan bagi yang sudah berganti gigi (lepas gigi).

8 Cacat Fisik yang Membuat Kurban Tidak Sah

detikers harus memastikan hewan pilihanmu bersih dari 8 kondisi kekurangan fisik di bawah ini:

  • Matanya buta (baik buta sebelah maupun total).
  • Telinganya terpotong, robek, atau berlubang parah.
  • Kakinya pincang sehingga tidak bisa berjalan normal bersama kawanannya.
  • Tanduknya patah atau tidak sempurna (mengalami cedera parah).
  • Sedang mengidap penyakit yang nyata (lemas, berpenyakit menular, atau sakit parah).
  • Ekornya terpotong atau putus.
  • Kondisi tubuhnya sangat kurus hingga tidak berdaging.
  • Kulitnya rusak atau berkudis parah.

Ketentuan Khusus Syarat Sapi Kurban

Sapi menjadi salah satu komoditas yang paling banyak dicari saat Idul Adha di Indonesia. Memilih sapi kurban memerlukan ketelitian ekstra karena nominalnya yang cukup besar.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional Dalam hadits riwayat Muslim, disebutkan bahwa satu ekor sapi bisa digunakan untuk kurban tujuh orang yang masing-masing memiliki niat berkurban. Maka, syarat sapi kurban tidak hanya pada fisik hewan, tetapi juga pada niat dan kesepakatan para peserta.

Aturan Patungan untuk Satu Ekor Sapi

Salah satu keunikan sapi adalah diperbolehkannya sistem patungan atau kolektif. Satu ekor sapi sah digunakan sebagai kurban untuk maksimal 7 orang peserta.

Namun, syarat utamanya adalah ketujuh orang tersebut harus sama-sama memiliki niat murni untuk beribadah kurban, bukan sekadar urunan demi mendapatkan jatah daging konsumsi biasa. Proses pembagian biayanya pun wajib dilakukan secara transparan dan adil agar tidak ada pihak yang merasa tidak ikhlas.

Aturan Waktu dan Distribusi Daging Sapi

  • Waktu yang Tepat: Penyembelihan sapi kurban tidak boleh dicuri start-nya. Waktu penyembelihan yang sah secara syariat dimulai tepat setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah, dan terus berlanjut hingga sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah. Jika disembelih sebelum salat Id, maka statusnya hanya bernilai daging sedekah biasa, bukan hewan kurban.
  • Pembagian yang Adil: Setelah disembelih, daging kurban harus didistribusikan kepada tiga pihak secara proporsional, yaitu sepertiga untuk shohibul kurban (diri sendiri), sepertiga untuk kerabat/tetangga, dan sepertiga diprioritaskan untuk kaum fakir miskin yang membutuhkan.

Dalil Perintah Berkurban dalam Al-Qur'an

Selain surah Al-Kautsar, perintah bagi umat yang mampu untuk melaksanakan ibadah kurban juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat berikut:

Surah Al-Hajj Ayat 28

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Surah Al-Hajj Ayat 34

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."

Surah As-Saffat Ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ

Artinya: "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, 'Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!' Dia (Ismail) menjawab, 'Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar'."

Nah, itu dia ulasan lengkap mengenai syarat sah hewan kurban yang harus kita perhatikan baik-baik sebelum bertransaksi ke lapak pedagang ternak. Demi menjaga keabsahan ibadah, belilah hewan kurban dari pihak penyedia yang terpercaya dan mampu menjamin keaslian usia serta melampirkan surat keterangan kesehatan hewan.

Semoga ibadah kurban kita semua di tahun ini diterima dan mendapatkan berkah yang melimpah dari Allah SWT. Selamat mempersiapkan Idul Adha 1447 H, detikers!

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Tips Kurban Sehat, Bebas Derita Kolesterol dan Asam Urat"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads