Catat! Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Catat! Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Kamis, 28 Mei 2026 13:00 WIB
Hewan kurban dari Prabowo untuk warga Hambalang (Rizky/detikcom)
Ilustrasi hwan kurban (Rizky/detikcom)
Bandung -

Selepas Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai disibukkan dengan mengolah dan memasak daging kurban. Namun, beberapa masyarakat juga masih melaksanakan pemotongan hewan kurban selepas Idul Adha selesai.

Sampai kapan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan? Berikut penjelasan waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama serta batas waktu pelaksanaannya, sebagaimana dilansir dari buku Pedoman Penyelenggaraan Kurban yang Syar'i dan Higienis Metode HACCP yang diterbitkan Jakarta Islamic Center.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, yakni bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pada tahun 2026, 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, hewan kurban dapat mulai disembelih di tanggal tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Adha selesai.

Dalam fikih Islam dijelaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit dan setelah umat Muslim selesai melaksanakan salat Id beserta khutbah singkat. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari dari Al-Bara' bin 'Azib RA:

ADVERTISEMENT

"Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada Yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda:

'Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban)'." (HR. Al-Bukhari)

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa hewan yang disembelih sebelum salat Id tidak dihitung sebagai ibadah kurban. Para ulama juga sepakat bahwa penyembelihan sebelum salat Idul Adha tidak sah sebagai kurban.

Sampai Kapan Penyembelihan Kurban Dilaksanakan?

Batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik ketiga. Artinya, umat Muslim memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pada tahun 2026, waktu tersebut bertepatan dengan 27, 28, 29 dan 30 Mei 2026. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

"Semua hari-hari Tasyrik adalah (waktu) menyembelih kurban." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubro)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan kurban diperbolehkan pada seluruh hari Tasyrik, baik siang maupun malam hari. Meski demikian, mazhab Syafi'i memandang bahwa penyembelihan di malam hari hukumnya makruh.

Penyembelihan di siang hari dianggap lebih baik karena memudahkan proses pemeriksaan hewan, menjaga kebersihan, serta mempercepat distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

Waktu Paling Utama Menyembelih Hewan Kurban

Dilansir dari kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Sheikh Wahbah Az-Zuhaili, waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama Idul Adha, tepat setelah salat Id selesai dan sebelum masuk waktu Zuhur. Waktu tersebut dianggap paling utama karena lebih mendekati sunnah Rasulullah SAW.

Meski syariat memberikan kelonggaran waktu hingga empat hari, umat Muslim dianjurkan untuk tidak menunda penyembelihan tanpa alasan tertentu. Selain memperoleh keutamaan sunnah, penyembelihan di awal waktu juga memudahkan pembagian daging kurban kepada masyarakat.

Lalu bagaimana jika seseorang melewati batas waktu penyembelihan kurban?

Hukum kurban yang terlambat dilaksanakan bergantung pada jenis niatnya. Jika kurban tersebut bersifat sunnah biasa, maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban mengganti kurban dan dapat melaksanakannya kembali pada tahun berikutnya.

Namun, jika kurban tersebut merupakan nadzar, maka kewajiban untuk melaksanakan kurban tetap berlaku meskipun waktu penyembelihannya telah lewat. Karena itulah, memahami jadwal penyembelihan kurban menjadi hal penting bagi umat Muslim.

Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat

Selain memperhatikan waktu penyembelihan, syariat Islam juga mengatur syarat hewan yang boleh dijadikan kurban. Tidak semua hewan sah untuk dikurbankan. Berikut ketentuannya:

1. Hewan Ternak

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj 22:34)

Karena itu, hewan liar atau hewan selain ternak tidak dapat dijadikan kurban. Misalnya seperti kuda, keledai, atau sapi liar.

2. Sehat dan Tidak Cacat

Selain jenisnya, kondisi hewan juga harus diperhatikan. Hewan kurban wajib sehat dan tidak memiliki cacat berat. Imam Ibnu Ruslan al-Syafi'i menjelaskan bahwa hewan yang terlalu kurus, sakit, pincang, buta, atau memiliki anggota tubuh terpotong tidak sah dijadikan kurban.

Meski begitu, cacat ringan seperti tanduk patah atau hewan yang telah dikebiri masih diperbolehkan untuk kurban. Yang terpenting, kondisi hewan tetap sehat dan layak.

3. Hewan Sudah Cukup Umur

Usia hewan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Dalam kitab Fathul Qarib, Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan ketentuan umur hewan kurban.

Domba minimal berusia satu tahun dan masuk tahun kedua. Kambing minimal dua tahun dan masuk tahun ketiga. Sapi minimal dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta minimal berusia lima tahun dan masuk tahun keenam.

Ketentuan Kurban Kolektif dalam Islam

Dalam pelaksanaannya, kurban juga dapat dilakukan secara kolektif. Satu ekor sapi atau unta diperbolehkan untuk tujuh orang. Sementara kambing dan domba hanya sah untuk satu orang saja.

Terkait hewan yang paling utama untuk kurban, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa unta lebih utama dibanding sapi, dan sapi lebih utama dibanding kambing.

Namun demikian, seekor kambing yang dikurbankan penuh oleh satu orang dinilai lebih utama dibanding ikut patungan tujuh orang dalam satu ekor sapi atau unta. Meski begitu, keikhlasan dan ketakwaan tetap menjadi nilai utama dalam ibadah kurban di sisi Allah SWT.

Demikian ulasan mengenai batas akhir waktu penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2026. Semoga bermanfaat!

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads