Banyak yang Keliru! Ini Syarat Hewan Kurban Diterima Sesuai Syariat

Banyak yang Keliru! Ini Syarat Hewan Kurban Diterima Sesuai Syariat

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 15 Mei 2026 16:15 WIB
Sapi sebagai Hewan Kurban
Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban (Foto: mhd_photos/Pexels)
Surabaya -

Kurban setiap Hari Raya Idul Adha dilakukan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang dalam kisahnya diperintahkan untuk mengorbankan putranya yang telah ia nantikan begitu lamanya. Berdasarkan berbagai riwayat, Nabi Ibrahim menunggu kelahiran Nabi Ismail selama kurang lebih 86 tahun.

Ketika Nabi Ibrahim memejamkan mata sembari mengarahkan pisau atau golok ke leher Ismail, namun tiba-tiba Allah SWT menggantikan Ismail dengan seekor domba. Inilah kisah Nabi Ibrahim dan Ismail A.S yang menjadi awal mulanya ibadah kurban.

Tentu, tak semua hewan bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Berkurban bagi Orang Islam

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B. dan M. Nielda, hukum berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang sudah bernazar, maka hukum berkurban menjadi wajib.

Jenis Hewan untuk Kurban Idul Adha

Mengutip buku yang sama, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak. Berikut adalah beberapa hewannya:

ADVERTISEMENT
  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau (termasuk sejenis sapi menurut sebagian ulama)
  • Domba
  • Kambing

Sedangkan hewan selain ternak seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas lainnya tidak sah untuk kurban.

Tidak ada ketentuan khusus terkait cara pemeliharaan maupun jenis kelamin hewan kurban. Baik hewan yang diternakkan dalam kandang maupun yang digembalakan, serta hewan jantan maupun betina, termasuk yang dikebiri atau tidak, semuanya tetap boleh dijadikan kurban selama memenuhi syarat.

Meski begitu, mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa hewan kurban yang paling utama adalah ba'ir atau badanah (unta), kemudian baqar (sapi), lalu dha'nu (domba), dan ma'zu (kambing kacang), yang masing-masing untuk satu orang.

Selanjutnya, ada juga yang dikenal sebagai kurban musyarakah (patungan hingga tujuh orang). Ada yang menyebut bahwa kurban tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibandingkan satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu ekor kambing untuk satu orang juga dinilai lebih utama dibandingkan sapi secara patungan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah.

1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An'am)

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.

2. Cukup Umur (Tsaniyah)

Hewan kurban harus sudah cukup umur, yang biasanya ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, tetapi hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik dipertahankan untuk berkembang biak. Selain itu, daging hewan jantan umumnya lebih banyak.

3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius

Agar kurban sah, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat berat tertentu.

  • Tidak buta atau rusak parah pada mata
  • Tidak sedang sakit berat
  • Tidak pincang atau kakinya patah
  • Tidak kurus ekstrem
  • Tidak ada bagian tubuh yang hilang
  • Tidak terbiasa memakan najis

Minimal Umur Sapi untuk Kurban

Supaya ibadah kurban sah sesuai syariat, memilih hewan kurban tidak hanya dilihat dari kondisi fisiknya, tetapi juga dari usianya.

Mengutip buku Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, sapi yang dijadikan hewan kurban harus berusia minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga. Artinya, sapi yang umurnya di bawah usia 2 tahun tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Minimal Umur Kambing untuk Kurban

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, dijelaskan bahwa kambing yang dijadikan hewan kurban harus berusia minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun kedua. Artinya, jika kambing di bawah usia tersebut tidak memenuhi syarat untuk kurban.

Minimal Umur Domba untuk Kurban

Menurut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib yang diterjemahkan oleh Bahrudin Fuad, domba yang boleh dijadikan hewan kurban adalah jenis jadza'ah, yaitu yang sudah berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua.

Sementara itu, kambing kacang yang diperbolehkan adalah jenis tsaniyyah, yaitu kambing yang telah berusia 2 tahun dan mulai masuk tahun ketiga.

Artinya, domba untuk kurban harus sudah genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua sesuai ketentuan syariat tentang batas usia minimal hewan kurban.

Hikmah Berkurban

Merangkum dari detikHikmah, ibadah kurban menyimpan banyak sekali hikmah dan nilai-nilai yang baik. Diantaranya adalah:

  • Mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat yang terus diberikan kepada kaum Muslimin.
  • Sebagai wujud rasa syukur karena masih diberikan umur panjang hingga dapat bertemu Idul Adha kembali.
  • Menyatakan syukur atas pengampunan dosa-dosa, baik yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.
  • Meringankan beban kebutuhan keluarga yang berkurban dan membantu mereka yang kurang mampu.
  • Mengenang peristiwa besar tentang ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
  • Meneladani kedekatan serta keharmonisan hubungan antara ayah dan anak, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menghadapi ujian.
  • Mempererat hubungan sosial antara golongan mampu dengan mereka yang membutuhkan.
  • Memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin melalui pembagian daging kurban.



(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads