Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bus ALS yang mengalami kecelakaan maut di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), tak memiliki izin sejak 2020 lalu. Manajemen PT ALS membantah tudingan tersebut.
Staf Operasional PT ALS, Alwi Matondang, mengatakan hingga saat ini bus yang beroperasi, termasuk yang terlibat kecelakaan tersebut di Sumsel masih sesuai prosedur. Ia menyebut izin bus masih ada dan bus juga dalam keadaan laik.
"Belum, Bang. Masih terdaftar dan belum kedaluwarsa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait keterangan mengenai izin bus ALS tersebut.
"Kalau itu, kami belum mendapat informasinya," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengaku sudah meninjau lokasi kecelakaan tersebut. Dari peninjauan tersebut diketahui bus ALS tersebut tak memiliki izin sejak 2020.
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan seperti dikutip detikNews dari situs resmi Hubdat Kemenhub, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Semua temuan lapangan tersebut akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Dia menyebut, pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Jadi, terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ujarnya.
Simak Video "Video 16 Jenazah Kecelakaan Bus ALS Dibawa ke RS Lubuklinggau"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
