Kapan Gaji ke 13 ASN Cair? Ini Perkiraan dan Nominalnya

Kapan Gaji ke 13 ASN Cair? Ini Perkiraan dan Nominalnya

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Senin, 13 Apr 2026 18:01 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi Gaji (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Medan -

Isu pencairan gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan saat ini. Pasalnya efisensi akibat konfilk Timur Tengah menjadikan banyak kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Lantas kapan gaji ke 13 ASN cair? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Kapan Gaji Ke 13 Cair?

Hingga hari ini (13/4/2026) belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang pencairan gaji ke 13 bagi para ASN. Menteri Keungan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gaji ke 13 ASN masih dalam tahap pembahasan untuk saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke 13 biasanya dilakukan di bulan Juni hingga Juli. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Nominal Gaji Ke 13

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas

ADVERTISEMENT

Β· Gaji pokok

Β· Tunjangan keluarga

Β· Tunjangan pangan

Β· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Β· Tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

Β· Gaji pokok

Β· Tunjangan keluarga

Β· Tunjangan pangan

Β· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Β· tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke 13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembanga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau denga sebutan lain: Rp31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300

d. Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp24.886.200

b. Eselon II: Rp19.514.300

c. Eselon III: Rp13.842.300

d. Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Β· Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200

Β· Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Β· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

Β· Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700

Β· Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Β· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

Β· Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500

Β· Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100

Β· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

Β· Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00

Β· Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Β· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

Β· Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100

Β· Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Β· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Nah, itulah informasi mengenai jadwal perkiraan pencairan gaji ke 13 beserta nominalnya berdasarkan jabatan dan masa kerja. Mengingat belum ada informasi resmi mengenai pencairan gaji ke 13 dari pemerintah, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang. Semoga bermanfaat detikers.

Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads