Pujakesuma Tuntut Bebaskan Toni di Kasus Website Karo, PN Medan: Sudah Inkrah

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 20 Apr 2026 20:15 WIB
Foto: Para massa saat demontrasi di depan PN Medan, Senin (20/4/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo. Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengungkapkan bahwa kasus Toni telah lama inkrah.

"Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan," ucap Soniady kepada detikSumut, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Soniady menjelaskan, perkara Toni aji Anggoro telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Perkaranya, putus 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 5 Februari 2026," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Pujakesuma menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.

"Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa," ucap Eko.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork