Fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga dirusak massa dari Pujakesuma saat berdemo pagi tadi. Pihak Pengadilan menyayangkan aksi perusakan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu," ucap Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada detikSumut, Senin (20/4/2026).
Soniady mengatakan, perusakan terjadi di sela-sela aksi unjuk rasa di depan PN Medan. Ia menyebut benda yang dirusak tersebut merupakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui pasca-demo tadi pagi ada kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara," ujarnya.
Kini PN Medan sedang menginventarisir kerusakan. Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya akan menentukan langkah yang akan diambil dari kejadian tersebut.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas |
"Saat ini kami sedang menginventarisir kerusakan untuk mengambil langkah selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Pujakesuma menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
Pantauan detikSumut di lokasi, Senin (20/4/2026) terpantau massa aksi mengenakan pakaian khas Jawa. Massa juga menyampaikan orasi dan tuntutan, bahkan mencoba masuk ke PN dengan menggoyang pagar dan melemparkan air ke petugas yang berjaga.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim PN Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.
"Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa," ucap Eko kepada wartawan, di depan kantor PN Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan.
Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana dalam kasus ini. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp 5,7 juta.
(mjy/mjy)











































