Wabup Lebak Merasa Terhina Status Mantan Napi Disinggung Bupati

Wabup Lebak Merasa Terhina Status Mantan Napi Disinggung Bupati

Aris Rivaldo - detikSumut
Selasa, 31 Mar 2026 13:40 WIB
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. (Aris/detikcom)
Foto: Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. (Aris/detikcom)
Jakarta -

Wakil Bupati Lebak Amri Hamzah kesal degan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya karena menyinggung status dirinya sebagai mantan napi saat acara halalbihalal. Amri merasa terhina dengan ucapan Hasbi.

"Ketika dia (Hasbi) menyebut misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (Masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk mau sampaikan ke bupati jangan ngomong seperti itu," kata Amir dikutip detikNews Selasa (31/3/2026).

Menurut Amir, ucapan Hasbi saat acara halalbihalal tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai wakil bupati. Karena itu, ia merasa terhina atas pernyataan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa terhina saat itu karena di khalayak umum dia bicara pribadi, dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, makanya spontan saya ingin peringatkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Amir mengaku sering mendapatkan sindiran keras dari Hasbi. Bahkan katanya, Kepala Dinas dan pada ASN juga sempat mengalami hal serupa.

"Ini kedua kalinya dan mungkin kalau di beberapa dinas sebenarnya sering ngomong-ngomong kasar seperti ini. Yang tidak layaklah bahasa-bahasa itu disampaikan dalam sebuah rapat," ungkapnya.

Amir menilai saat ini progres pembangunan insfrastruktur di wilayah Lebak sudah baik. Namun menurutnya, sikap Hasbi bisa berdampak buruk pada citra pemerintahan.

"Dibandingkan dengan daerah lain, kita bagus, jalan kota kita bagus, pengairan bagus, jalan desa, jalan kabupaten bagus, komposisi APBD kita bagus, dibandingkan dengan daerah lain yang setara dengan kita, tapi karena koordinasinya kurang, banyak pidato yang menyakitkan, yang bagus jadi jelek akhirnya," ucapnya.


Hasbi Singgung Amir Mantan Narapidana

Ketegangan antara Bupati dan Wabup Lebak terjadi saat kegiatan halalbihalal digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasbi kemudian menyinggung wewenang jabatan wabup yang menurutnya Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.

"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.

Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan 'Viking'"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads