Gampang Banget! Ini Cara Bayar Denda E-Tilang ETLE Secara Online 2026

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Jumat, 27 Mar 2026 17:01 WIB
Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Medan -

Pernah terkejut karena tiba-tiba menerima surat konfirmasi mengenai tilang elektronik di rumah? Jangan khawatir! Di era digital tahun 2026 ini, menyelesaikan denda tilang tidak lagi serumit dahulu. Anda tidak perlu menunggu lama di kantor polisi atau kejaksaan.

Sistem ETLE (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) atau tilang elektronik kini didukung oleh cara pembayaran yang jelas dan otomatis. Dari mulai mengecek hingga membayar denda, semua bisa dilakukan dengan mudah dari ponsel Anda. Lihat panduan lengkapnya di bawah ini!

Banyak pengendara yang sering menunda untuk melunasi denda e-tilang. Sebenarnya, jika denda tidak segera dibayar dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan Anda bisa diblokir sementara.

Hal ini mengakibatkan Anda tidak dapat membayar pajak kendaraan tahunan sampai denda diselesaikan. Jadi, semakin cepat membayar, tentu semakin tenang!

1. Metode Pembayaran Melalui Mobile Banking (Semua Bank)

Cara ini adalah yang paling banyak dipilih karena sangat mudah. Meskipun menggunakan kode bank BRI (002), Anda tetap dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking bank mana pun (Mandiri, BCA, BNI, dll).

Langkah-langkahnya:

· Buka aplikasi mobile banking di ponsel Anda.

· Pilih menu Transfer ke Rekening Bank Lain.

· Masukkan Kode Bank 002 (Bank BRI).

· Pada kolom nomor rekening, masukkan 15 digit kode pembayaran tilang (Nomor BRIVA) yang tertera di surat tilang atau hasil pengecekan online.

· Masukkan jumlah denda yang perlu dibayar. Pastikan angkanya tepat, jangan lebih atau kurang.

· Proses transaksi dan simpan bukti transfer (tangkapan layar atau struk) sebagai bukti bahwa denda sudah dilunasi.

2. Pembayaran Melalui Laman Web Rasmi E-Tilang Kejaksaan

Jika anda ingin memeriksa maklumat tentang berkas terlebih dahulu, menggunakan laman web resmi Kejaksaan adalah pilihan yang terbaik.

Langkah-langkahnya:

· Masuk ke laman tilang.kejaksaan.go.id.

· Isi dengan nombor berkas tilang atau nombor blanko yang telah anda terima.

· Tekan ikon Cari. Maklumat mengenai jenis pelanggaran dan jumlah denda akan muncul secara automatik.

· Pilih pilihan Bayar, kemudian tentukan cara pembayaran yang anda kehendaki (boleh melalui e-wallet atau pemindahan bank).

· Tekan Pengesahan Pembayaran dan muat turun bukti transaksi anda.

3. Bayar Langsung Melalui Teller Bank

Bagi Anda yang lebih mantap berinteraksi langsung atau tidak memiliki akses perbankan digital, datang ke kantor cabang bank terdekat adalah solusinya.

· Ambil slip setoran di kantor bank (disarankan Bank BRI).

· Isi 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.

· Tuliskan nominal denda yang harus dibayarkan.

· Serahkan slip kepada teller. Petugas akan melakukan validasi data Anda pada sistem.

· Setelah transaksi sukses, Anda akan menerima slip setoran yang telah distempel sebagai bukti pembayaran resmi. Simpan slip ini dengan baik.

Membayar denda memang mudah, tetapi mencegah tilang jauh lebih baik. Sentiasa pastikan anda mengenakan tali pinggang kendaraan atau menggunakan helm, serta tidak menggunakan telefon saat membawa kendaraan, dan mematuhi tanda lalu lintas untuk memastikan perjalanan anda tetap selamat dan selesa tanpa gangguan surat cinta dari ETLE.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detikcom



Simak Video "Video: Tersangka Penipuan E-tilang Digaji Pakai Kripto"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork