Waspada Penipuan E-Tilang Modus APK di WhatsApp, Ini Cara Bedakan Asli dan Palsu!

Waspada Penipuan E-Tilang Modus APK di WhatsApp, Ini Cara Bedakan Asli dan Palsu!

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Senin, 27 Apr 2026 14:28 WIB
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK
Foto: Ilustrasi. (BRI)
Medan -

Pernahkah detikers menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang mengaku sebagai pihak kepolisian dan mengirimkan file dokumen surat tilang? Hati-hati, ini adalah skema penipuan online yang berusaha mengambil uang dari rekening Anda!

Baru-baru ini, para penjahat siber sangat memanfaatkan sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik, penipuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menipu masyarakat. Agar tetap terlindungi saat berkendara dan terjaga secara finansial, mari kita pelajari cara resmi yang diterapkan oleh Korlantas Polri di tahun 2026 ini.

Cara Kerja ETLE yang Sebenarnya?

Sistem tilang elektronik dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pengemudi. Berikut adalah proses resminya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kamera pengawas di jalan akan merekam bukti pelanggaran dan mengirimkannya ke pusat data (Back Office).
  • Petugas kepolisian akan mencocokkan nomor plat kendaraan dengan data pemilik yang sudah terdaftar.
  • Poin ini sangat krusial! Surat pemberitahuan tilang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik melalui PT Pos Indonesia ke alamat rumah Anda, bukan melalui aplikasi atau file.APK.
  • Di dalam surat itu, akan terdapat foto saat Anda melakukan pelanggaran dan QR Code untuk verifikasi secara online.

Waspadai Tanda-tanda Penipuan Tilang Digital

Anda perlu berhati-hati jika menerima pesan dengan kriteria berikut:

  • Polri tidak pernah meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi guna melihat denda tilang. File.APK adalah virus yang dapat mencuri informasi ponsel Anda.
  • Penipu biasanya menghubungi menggunakan nomor pribadi (nomor ponsel acak yang diawali dengan +62).
  • Pesan sering mengandung ancaman bahwa STNK akan diblokir segera atau denda akan meningkat jika link yang diberikan tidak segera diklik.
  • Alamat halaman resmi kepolisian selalu diakhiri dengan .polri.go.id. Jika tidak seperti itu, bisa dipastikan itu adalah situs penipuan.

Panduan Verifikasi Melalui WhatsApp Resmi

Polri memang menawarkan fasilitas informasi menggunakan WhatsApp, tetapi dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi:

ADVERTISEMENT

  • Akun resmi dengan nama "ETLE NASIONAL" harus menunjukkan tanda centang biru (Terverifikasi).
  • Hanya memuat data mengenai lokasi, waktu kejadian, dan link menuju portal konfirmasi resmi di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/
  • Pembayaran denda hanya dapat dilakukan dengan kode BRIVA, bukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama individu.

Apabila detikers mendapatkan pesan yang mencurigakan, segeralah abaikan dan hindari mengklik file yang dikirimkan. Anda dapat memeriksa status kendaraan secara mandiri dengan mengunjungi situs https://etilang.polri.go.id/

Jika merasa dirugikan atau ingin melaporkan potensi penipuan, segera hubungi nomor aduan masyarakat di 1500669. Selalu waspada, karena perlindungan data pribadi Anda dimulai dari ketelitian dalam memilah informasi!

Perlu dicatat bahwa jika Anda menerima surat tilang resmi tetapi mengabaikannya, maka akan terjadi pemblokiran STNK secara otomatis. Hal ini akan mengakibatkan Anda tidak mampu membayar pajak tahunan kendaraan sebelum denda tilang tersebut dilunasi.

Dengan menyadari bahwa Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam format aplikasi (.APK), Anda telah mengambil langkah lebih jauh untuk melindungi data pribadi detikers. Selalu utamakan untuk memverifikasi lewat saluran resmi sebelum mengambil langkah.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tersangka Penipuan E-tilang Digaji Pakai Kripto"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads