Serapan Dana TKD Pemulihan Pasca Bencana Masih Rendah, Ini Kata Walkot Rico

Serapan Dana TKD Pemulihan Pasca Bencana Masih Rendah, Ini Kata Walkot Rico

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 30 Sep 2026 13:20 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas.
Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara terkait serapan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana Kota Medan yang masih rendah.

Rico menyebut, dirinya akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi dana tersebut.

"Iya, memang nanti akan kami atensikan ya. Terutama di OPD terkait agar nantinya bisa serapannya akan lebih baik lagi," ujar Rico saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico mengaku terdapat beberapa kendala yang menyebabkan realisasi dana TKD tambahan tersebut. Ia mencontohkan pengadaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Ya, ada beberapa (kendala), contoh saja, misalnya Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup itu merencanakan untuk membeli mobil, alat-alat seperti truk dan lain sebagainya. Nah, ini kalau kita belanja, rencananya ini mau dibelanjakan, tapi ternyata pemesanannya harus melebihi tahun. Nah, itu yang terkadang menjadi serapannya mungkin agak perlu kita perhatikan lebih baik lagi, ya. Jadi hal-hal teknis yang seperti ini," kata Rico.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dari data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam wilayah Sumatera Utara, per 18 September 2026, dari total Rp 565 miliar TKD ke Pemkot Medan, realisasi baru mencapai 8,84 persen atau sebesar Rp 50 miliar.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi mengatakan hal ini disebabkan masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administrasi.

"Masih terdapat kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Erfin menyebut, saat ini pihaknya tengah fokus meningkatkan realisasi TKD untuk pemulihan pascabencana ini. Menurutnya, saat ini masih banyak proyek yang berlangsung dengan menggunakan dana tersebut.

"Kemarin monitoring satgas PRR sudah kita sampaikan updatenya. Sudah di angka 15 persen. Pastinya akan ada peningkatan realisasi, karena saat ini masih banyak proyek pembangunan yang bersumber dari TKD sedang berjalan," katanya.

Erfin mengatakan, pihaknya juga meminta arahan Satgas PRR terkait sejumlah indikator yang masih perlu ditingkatkan, termasuk bantuan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan berat dan penyelarasan data jaminan hidup.

"Pemkot Medan telah melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat untuk segera melaksanakan tahapan-tahapan rehab dan rekon berkaitan dengan hal-hal yang terdampak pada saat bencana yang lalu," ungkapnya.

Selain pembangunan dan perbaikan infrastruktur, ungkap Erfin, perhatian diarahkan pada pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana.

Pelayanan yang sebelumnya terpusat di Disdukcapil kini diperluas ke 21 kecamatan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan.

"Termasuk membenahi sarana pelayanan kesehatan melalui rehabilitasi dan pembangunan Puskesmas serta Pustu, sekaligus memperkuat sarana persampahan untuk mempercepat penanganan sampah pascabencana," katanya.

Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, Satgas PRR berperan secara koordinatif dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurai hambatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"Kami lebih pada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujung-ujungnya dampaknya terhadap masyarakat. Jadi bukan mengambil alih tugas kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, tetapi bagaimana kita mendorong agar proses percepatan ini berjalan," ujar Nurdin dalam pertemuan dengan Pemkot Medan di Balai Kota, Senin (28/9/2026).

Nurdin menegaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk memastikan penggunaan dana TKD sesuai peruntukan.

Ia menyebut, berbagai kendala yang disampaikan Pemkot Medan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Karena judulnya percepatan, maka tidak bisa dikerjakan normatif seperti program kerja tahunan biasa. Perlu ada terobosan dan upaya lebih supaya masalah cepat selesai tuntas, namun tetap dalam kerangka hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads