Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan terkait Pasar Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Pengajuan PK tersebut lantaran pihak PUD Pasar menemukan bukti baru (novum) berupa akta notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 yang dibuat di hadapan notaris Roesli tentang pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.
"Akta ini baru kami temukan pada 25 Januari 2026 lalu dan belum pernah diajukan di persidangan awal," ujar Kuasa Hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munawar mengatakan, akta ini merupakan bukti yang sangat menentukan untuk mengubah keyakinan hakim karena di dalamnya tercatat serah terima bangunan lantai dua Pasar Sambas oleh Teuku John Meuraxa kepada Jo Han Keng.
Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Sambas merupakan hasil kerja sama pemilik lahan Teuku Djohan Meuraxa dengan Jo Han Keng. Dari hasil kesepakatan saat itu, kata Munawar, lantai I untuk Djohan Meuraxa dan lantai II untuk Jo Han Keng.
"Kemudian, Jo Han Keng menyerahkan lantai dua Pasar Sambas ke Pemkot Medan, yang selanjutnya diberikan kepada PUD Pasar untuk dikelola. Itu dilakukan pada 1969 sebagaimana akta notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 di hadapan notaris Roesli," katanya.
Dengan demikian, ujar Munawar, akta tersebut menjadi dasar utama bagi PUD Pasar untuk mengelola lantai dua Pasar Sambas.
"Harapan kami novum ini diterima majelis hakim sehingga Pasar Sambas dapat kembali dikelola oleh PUD Pasar. Dalam kasus ini, PUD Pasar sebagai pemohon PK, Johanes Utomo sebagai termohon PK, sedangkan Pemkot Medan sebagai turut termohon PK," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Anggia Ramadan menyebut pengajuan PK sudah resmi didaftarkan ke PN Medan.
"PUD Pasar Kota Medan sudah mendaftarkan PK dalam perkara Pasar Sambas pada 3 Maret lalu dengan Nomor 15/PK/pdt/2006/PN.Mdn," ucap Anggia, Rabu (11/3/2026).
Anggia mengatakan, pengajuan PK ini sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Kota Medan dalam membela hak para pedagang Pasar Sambas agar tetap dapat beraktivitas di pasar tersebut.
"Sesuai janji kami kepada para pedagang, kami akan melakukan PK dan upaya itu sudah dilakukan. Kami optimis PK ini akan diterima dan dimenangkan oleh PUD Pasar. Kami mengimbau para pedagang untuk sama-sama mengawal upaya ini sekaligus berdoa agar pengadilan memberikan putusan yang berpihak kepada pedagang," pungkasnya.
