Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi lantai 2 Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Pengosongan baru akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri atau lebaran tahun 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.
Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi membenarkan penundaan jadwal eksekusi Pasar Sambas hingga lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi ditunda, PN Medan kemarin telah menerima surat dari pemohon, eksekusi ditunda sampai dengan setelah lebaran karena alasan kemanusiaan," ucapnya kepada detikSumut, Kamis (5/2/2026).
Terkait nasib para pedagang yang harus mengosongkan lapar mereka di Pasar Sambas, Soniady menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan soal hal tersebut. Ia mengatakan dalam hal ini pihaknya hanya menjalankan tugas eksekusi.
"Kami hanya melaksanakan tugas eksekusi," tandas Soniady.
Sebelumnya diberitakan, para pedagang sebanyak 355 orang di Pasar Sambas diminta harus mengosongkan lapaknya. Dalam ketetapan tersebut, Pasar Sambas harus dikosongkan paling lambat 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Juru sita PN Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan sebagai pihak pengamanan hendak melakukan eksekusi pada Rabu (4/2/2026) lalu, namun pengosongan ditunda.
Untuk diketahui, lahan lantai 2 Pasar Sambas digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.
