Menjaga agar SIM tetap berlaku adalah tanggung jawab setiap pengemudi untuk menjaga keselamatan dan kepatuhan hukum di jalan. Saat ini, Korlantas Polri telah menyediakan solusi modern yang memungkinkan Anda untuk memperpanjang SIM A atau SIM C secara pribadi melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Proses ini jauh lebih jelas, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan.
Jika Anda ingin mencoba layanan online ini untuk pertama kalinya, pastikan mengetahui semua persyaratan dokumen fisik dan digital yang diperlukan agar proses verifikasi berjalan lancar. Berikut adalah langkah demi langkah, mulai dari pendaftaran hingga perkiraan waktu pengiriman SIM baru ke depan pintu rumah Anda.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pastikan dokumen berikut dalam kondisi fisik yang baik dan difoto dengan jelas (tidak buram) untuk memudahkan proses verifikasi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM Lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani, dilakukan secara daring melalui laman erikkes.id.
- Hasil Tes Psikologi, dilakukan secara daring melalui laman app.eppsi.id.
- Pas Foto Terbaru latar belakang warna biru (bukan foto selfie).
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Ikuti alur pendaftaran aplikasi hingga penerbitan SIM baru berikut ini:
1. Registrasi Akun
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP via SMS.
- Buat PIN keamanan dan konfirmasi ulang.
- Lengkapi profil (NIK, Nama, Email) dan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email Anda.
- Lakukan verifikasi E-KTP melalui fitur Liveness Foto.
2. Pengajuan Perpanjangan
- Pilih menu SIM lalu klik Perpanjangan SIM.
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Pilih SATPAS Penerbit terdekat atau sesuai keinginan.
- Masukkan nomor rekening pengembalian (untuk jaga-jaga jika pengajuan ditolak).
- Pilih metode pengambilan, datang langsung atau Metode Pengiriman POS Indonesia ke alamat Anda.
3. Pembayaran & Pemantauan
- Gunakan metode pembayaran Virtual Account BNI. Klik "Lihat Nomor Rekening" untuk bertransaksi.
- Pantau status pengajuan secara berkala di menu Transaksi.
- Jika SIM sudah sampai di tangan, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol Perbarui untuk melihat versi digitalnya.
Mengenai biaya, tarif resmi perpanjangan SIM Nasional masih sangat terjangkau, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, serta ongkos kirim ke rumah Anda.
Proses pengerjaannya biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada panjangnya antrean di SATPAS. Mengingat jam operasional SATPAS adalah Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 15.00, ada baiknya Anda mengajukan permohonan di pagi hari. Jika melewati pukul 15.00, permohonan Anda baru akan diproses keesokan harinya.
Jangan menunggu hingga hari terakhir masa berlaku habis. Sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Dengan persiapan yang matang dan pemanfaatan teknologi, urusan administrasi kendaraan kini tak lagi jadi beban.
Artikel ini ditulis oleh Dwi Puspa Handayani Berutu, peserta magang Kemnaker di detikcom.
(dhm/dhm)











































