Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini bukan lagi berarti harus berdiri dalam antrean yang panjang di kantor polisi. Dengan adanya inovasi teknologi, masyarakat kini dapat mengajukan permintaan melalui internet dari mana saja. Hanya memerlukan ponsel dan akses internet, dokumen krusial ini dapat segera Anda miliki.
Penasaran mengenai langkah-langkahnya? Berikut ini merupakan ketentuan dan cara untuk membuat SKCK secara online yang terbaru:
Syarat Membuat SKCK Online
Β· Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· Scan Kartu Keluarga (KK).
Β· Scan Akta Lahir, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
Β· Bagi pemohon yang belum wajib memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain.
Β· BPJS kesehatan kepesertaan aktif
Β· Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, latar belakang warna merah.
Cara membuat skck online
Β· Unduh aplikasi super app polri
Β· Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email
Β· Lengkapi data diri beserta foto KP, foto selfie dengan KTP
Β· Masukkan alamat sesuai KTP
Β· Tunggu verifikasi
Β· Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
Β· Ajukan SKCK
Β· Klik mulai
Β· Isi data diri sesuai dengan yang diminta
Β· Pilih metode pembayaran BRI Virtual Account. Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Β· Kemudian lakukan pembayaran
Β· Unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email
Β· Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
Β· Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Β· Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Dengan hadirnya layanan SKCK secara daring, urusan administratif kini tidak lagi menjadi problema yang memakan waktu. Pastikan bahwa seluruh dokumen asli Anda tersedia ketika melakukan pencetakan fisik di kantor kepolisian agar terhindar dari masalah teknis.
Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detikcom
(nkm/nkm)











































