Tersangka Korupsi BUMD di Mentawai, Kadis Koperasi Sumut Ajukan Praperadilan

Tersangka Korupsi BUMD di Mentawai, Kadis Koperasi Sumut Ajukan Praperadilan

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 10:41 WIB
Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait
Foto: Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait (kiri) (Istimewa)
Kepulauan Mentawai -

Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait mengajukan praperalidan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Kepulauan Mentawai pada periode 2018-2019.

Naslindo yang sebelumnya menjabat Dewan Pengawas pada Perusda Kemakmuran Mentawai itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

Sebagaimana dilihat detikSumut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Padang, Selasa (10/2/2026), praperadilan Naslindo tercatat didaftarkan, Jumat (30/1/2026). Ia menggugat perkara dengan nomor 4/Pid. Pra/2026/PN Pdg yang sedang berproses di Pengadilan Negeri 1 Padang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tujuh poin tuntutan dalam praperadilan tersebut. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Kedua, meminta agar majelis menetapkan bahwa penetapan Naslindo sebagai tersangka adalah tidak sah atau cacat hukum.

"Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum, pemohon melalui Permohonan Praperadilan ini bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini. Pertama, mengabulkan permohonan prapedilan tersebut untuk seluruhnya. Kedua, Surat Penetapan Nomor:01/L3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai selaku penyidik (termohon) sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai Nomor PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 atas nama tersangka Naslindo Sirait adalah tidak sah atau cacat hukum dengan segaala akibat hukum yang ditimbulkannya," tulis surat permohonan praperadilan tersebut," kata Naslindo dalam permohonannya.

ADVERTISEMENT

Pada poin ketiga, Naslindo meminta agar majelis menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepadanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Karenanya, penetapan tersangka sebagaimana yang telah diterbitkan termohon menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," lanjutnya dalam poin berikutnya.

Naslindo juga meminta majelis memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon, Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

"Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas lA vang memeriksa Permohonana quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya dalam penutup permohonan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019.

Pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 7,8 Miliar. Salah satunya adalah Naslindo Sirait (NS) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sumatera Utara di Medan.

"Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana pernyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019. Kerugian keuangan negara Rp7,872 Miliar. Kita tetapkan dua tersangka, berinisial NS dan YD," kata kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R Ahmad Yani dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).

Menurut Yani, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi ahli dan gelar perkara yang dilakukan. Kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi baik secara primer maupun subsider. Naslindo dan YD sendiri pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusda Kemakmuran Mentawai.

"Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pihak terkait lainnya. Juga selain saksi, penyidik juga meminta keterangan 5 orang ahli sesuai bidang keahliannya untuk memperkuat pembuktian," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai para tersangka kooperatif selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak menghambat proses penyidikan.

"Tersangka tidak ditahan, karena kami nilai kooperatif. Mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Sidang juga hadir," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif yang mendampingi Ahmad Yani.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Saat ini ada satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Kamser Maroloan Sitanggang.

Ahmad Yani menegaskan, penetapan tersangka baru merupakan bagian dari pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads