Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Wesly Silalahi mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pematangsiantar yang tidak melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Wesly mengancam tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN yang tidak melunasi PBB.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar melalui surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang berisi imbauan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang. Dalam pengantar surat, dijelaskan jika langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah.
Pada point 2 surat edaran tersebut dituliskan mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan pembayaran THR Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol yang dikonfirmasi membenarkan sanksi bagi ASN yang tidak melunasi PBB itu.
" Iya," ujar Alwi menanggapi pertanyaan apakah ASN yang tidak membayar PBB Tahun 2026 tidak akan menerima THR.
