Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Diduga Lecehkan Mahasiswi

Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Diduga Lecehkan Mahasiswi

Heri Rafael - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 20:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Siantar -

Seorang dosen Universitas HKBP Nomensen berinisial RP diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Hal tersebut diketahui setelah pihak keluarga korban melakukan laporan ke pihak universitas.

Wakil Rektor II Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar Hendra Simanjutak saat dikonfirmasi pada, Kamis (26/02/2026) pukul 13.20 WIB membenarkan peristiwa tersebut. Pihak keluarga melakukan laporan kepada pihak kampus pada, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak kampus juga sudah melakukan pemanggilan terhadap dosen yang bersangkutan.

"Pihak kampus telah menerima laporan dari keluarga korban, dan pada hari yang sama kami telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif dan independen," ujar Hendra Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui RP diduga melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial TR dengan modus bimbingan skripsi. Ia mengajak TR ke sebuah penginapan di Pematangsiantar. Tim Pencari Fakta yang dibentuk telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan dari berbagai pihak.

Dalam proses penyelidikan pihak kampus telah menonaktifkan RP dan telah mengalihkan tanggung jawab akademik kepada dosen lain di prodi yang sama sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Pihak Civitas Akademika Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar juga menjamin bahwa proses pengumpulan fakta dan investigasi akan berjalan adil, objektif dan transparan sera menjamin kerahasiaan identitas korban dan saksi serta perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi.

Pihak kampus juga akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Universitas apabila dosen tersebut terbukti bersalah. Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar Dr. Muktar Panjaitan menyampaikan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Kami tidak mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik," ujar Muktar Panjaitan.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads