Pansus DPRD Temukan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah COVID Siantar

Pansus DPRD Temukan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah COVID Siantar

Heri Rafael - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 23:21 WIB
Paripurna DPRD Pematangsiantar. (Heri Rafael/detikSumut)
Foto: Paripurna DPRD Pematangsiantar. (Heri Rafael/detikSumut)
Siantar -

Terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah COVID-19 Kota Pematangsiantar. Temuan itu pun akan ditindaklanjui dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

Dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil penelusuran Pansus terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 Kota Pematangsiantar yang digelar Kamis (26/2/2026) itu, ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyampaikan bahwa ditemukan harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.

Peran dan kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga dipertanyakan dalam proses pembelian tersebut. Di dalam kesimpulannya Pansus menilai bahwa KJPP tidak profesional dalam menjalankan perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19," Ujar Tongam Pangaribuan

Pansus yang telah di bentuk sejak akhir Januari lalu tersebut juga memaparkan setelah pemeriksaan bersama BPN ditemukan bahwa tanah tersebut memiliki status HGB. Pemkot Pematangsiantar belum mengajukan permohonan balik nama sehingga secara hukum hak atas tanah tersebut belum sah menjadi milik Pemkot Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

Eks Rumah Singgah COVID-19 Kota Pematangsiantar yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu dibeli senilai Rp. 14.530.069.000 pada akhir tahun 2025. Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan diduga terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemkot Pematangsiantar

Sebagai tindaklanjut dari temuan itu, Pansus merekomendasikan DPRD Kota Pematangsiantar agar menyampaikan hasil temuan itu ke Kejaksaan Agung RI agar dugaan mark up dan penyimpangan administrasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum. Rekomendasi itu pun disetujui fraksi-fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar.

"Kami akan melakukan rapat internal untuk mendiskusikan kapan tepatnya melaksanakan penyampaian hasil temuan ini ke Kejagung," ujar Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads