Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Online 2026, Begini Tahapannya!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 21:21 WIB
Foto: Ilustrasi Coretax. (Najmi Dhiaulhaq/detikcom)
Medan -

Melalui Coretax DJP, pelaporan SPT tahunan orang pribadi dapat dilakukan secara online dan mudah di tahun 2026. Sebelum mengaksesnya, kamu tentu perlu mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

Setelah itu, seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital termasuk pelaporan SPT akan bisa digunakan. Lantas, kali ini detikSumut hadirkan tahap-tahap atau cara lapor SPT Tahunan di Coretax secara online.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

  • Di Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  • Kemudian pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) lalu klik tombol Lanjut
  • Pilih model SPT: "Normal" untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
  • Selanjutnya, klik tombol Buat Konsep SPT
  • Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
  • Pastikan isi dan lengkapi semua bagian SPT
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
  • SPT yang sudah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Aktivasi Coretax bagi User DJP Online

  • Tahap pertama, akses Coretax DJP lewat https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Kemudian klik Lupa Kata Sandi?
  • Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
  • Selanjutnya, masukkan kode CAPTCHA
  • Baca dan centang pernyataan, klik tombol Kirim
  • Jangan lupa periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem, pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP
  • Klik tautan tersebut lalu ganti kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan
  • detikers akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP di email



Simak Video " Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork