Cara Aktivasi Akun Coretax DJP, Ayo Simak Langkahnya di Sini!

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP, Ayo Simak Langkahnya di Sini!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Sabtu, 03 Jan 2026 19:30 WIB
Ilustrasi Coretax
ilustrasi Coretax. (Foto: Najmi Dhiaulhaq).
Medan -

Aktivasi akun Coretax merupakan proses pengaktifan akun Wajib Pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu diperlukan buat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan secara digital.

User DJP online yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP cukup membuat kata sandi baru untuk mengakses Coretax. Berikut cara aktivasi akun Coretax DJP yang bisa langsung detikers simak langkahnya.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Langkah Aktivasi Coretax bagi User DJP Online

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Silakan akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Kemudian klik Lupa Kata Sandi?
  • Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
  • Selanjutnya, masukkan kode CAPTCHA
  • Baca dan centang pernyataan, klik tombol Kirim
  • Jangan lupa periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem, pastikan juga email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP
  • Klik tautan tersebut lalu lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan
  • detikers akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email

Langkah Aktivasi Coretax bagi bukan User DJP Online

ADVERTISEMENT
  • Lakukan aktivasi dengan klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/ di menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Pada layar berikutnya (Permintaan Akses Digital), beri centang pada "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" di bagian manajamen kasus
  • Pada bagian pemilihan Wajib Pajak, isi nomor pokok Wajib Pajak dan klik tombol Cari
  • Selanjutnya, masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP di bagian detail kontak
  • Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
  • Baca dan centang pernyataan, klik tombol Simpan
  • Pastikan periksa email dan terima tautan yang bisa detikers gunakan untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak pada Coretax DJP

Langkah Aktivasi Coretax bagi bukan Wajib Pajak

  • Terlebih dahulu buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Klik menu Daftar Disini
  • Lalu pilih menu Perorangan
  • Selanjutnya, klik Memiliki NIK
  • Terakhir, pilih Hanya Registrasi

Itu dia langkah-langkah atau cara aktivasi akun Coretax DJP. Segera aktivasi akunmu, yuk, detikers!




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads