34 ASN Disdikbud Medan Kena Sanksi Usai Tak Hadir 2 Januari, Namanya Dipajang

34 ASN Disdikbud Medan Kena Sanksi Usai Tak Hadir 2 Januari, Namanya Dipajang

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 09 Feb 2026 19:20 WIB
Kantor Disdikbud Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Foto: Kantor Disdikbud Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan dikenai sanksi moral lantaran tidak hadir pada tanggal 2 Januari 2026 yakni satu hari setelah tahun baru. Sanksi disiplin ini berupa nama-nama mereka yang tidak hadir dipajang di media sosial dan papan pengumuman.

"Sanksi ini diberlakukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena berdasarkan surat dari BKPSDM," ujar Sekretaris Disdikbud Medan Andy Yudhistira saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Sanksi ini diberikan berdasarkan Keputusan Majelis Kode Etik Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Medan Nomor 800-1-10-41882 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pernyataan Secara Terbuka per tanggal 5 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Nomor 800.1.6/0137 tanggal 5 Januari 2026 perihal Tindak Lanjut Monitoring terhadap presensi pegawai ASN pada hari kerja pertama pasca libur Natal dan Tahun Baru tanggal 2 Januari 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Bahwa perbuatan sebanyak 34 orang merupakan pelanggaran etika pegawai ASN dalam berorganisasi karena tidak mengikuti apel pasca libur Natal dan Tahun Baru tanggal 2 Januari 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan," tulis bagian awal surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penjatuhan sanksi yakni Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Nomor 800.1.6.1/001 tanggal 2 Januari 2026 perihal Pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

"Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka pada papan pengumuman dan media sosial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Keputusan ini berlaku pada tanggal disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutup surat tersebut.



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads