Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita minta selain sanksi jabatan juga dihukum tidak naik golongan di ASN," ujar Reza, Rabu (28/1/2026).
Reza juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom. Hal ini, kata dia, agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika benar terbukti merekomendasi agar wali kota mencopot menjadi camat dan memberikan sanksi sebagai ASN. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas jika camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun," katanya.
Diketahui, eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (non-job) selama 12 bulan. Hal ini terkait kasus judi online (judol) dengan menggunakan KKPD.
Selain untuk bermain judi online (judol), eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja juga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk membayar utang dan sewa rumah. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, total uang yang digunakan Almuqarrom melalui kartu kredit lebih dari 1,2 miliar.
(nkm/nkm)











































