Wacana penarikan pajak Rp 1.700/batang dapat sorotan pengusaha kelapa sawit di Riau. Penarikan pajak itu disebut kurang tepat dan memberatkan pengusaha kelapa sawit dengan pajak berlapis.
Kritikan itu disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau Marianto. Bahkan penerapannya butuh kajian mendalam dan berbasis fakta-fakta di lapangan.
Pertama pengusaha kelapa sawit disebut telah dikenai pajak meliputi Pajak Pusat PPh Badan, PPN PPh Badan (PPh 25/29) 22 persen dari laba dikenakan pajak, PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 23 atas jasa, sewa alat, konsultan dan lainnya. Lalu PPh 26 atas transaksi dengan pihak luar negeri, PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah/bangunan dan konstruksi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga ditarik pajak sektor yaitu PBB perkebunan, pajak daerah yaitu pajak air, alat berat dan retribusi. Termasuk pajak ekspor yaitu bea keluar dan dana wajib yaitu pungutan BPDP serta ada DMO dan DPO.
"Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, rencana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit skala besar di Provinsi Riau yang ditaksir dapat mencapai Rp3-4 triliun per tahun perlu dikaji secara lebih mendalam, proporsional, dan berbasis fakta lapangan," kata Marianto di Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
Marianto menilai definisi air permukaan adalah seluruh air yang terdapat di permukaan bumi. Merujuk Pasal 1 Permen PUPR Nomor 15/2017 meliputi air sungai, jaringan irigasi, danau, situ, waduk buatan, serta mata air.
Artinya tidak termasuk air hujan yang jatuh dan meresap secara alami ke dalam tanah. Sehingga objek Pajak Air Permukaan (PAP) adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang mengandung unsur kesengajaan dalam mengambil atau menggunakan air tersebut untuk kepentingan tertentu.
"Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, tanaman kelapa sawit memanfaatkan air secara alami melalui siklus hidrologi. Tentu tanpa adanya tindakan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara sengaja oleh pelaku usaha," kata Marianto.
Selain itu, wacana yang diungkap Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di DPRD Riau terkait PAP Rp 1.700/batang per bulan jelas akan lebih besar pajaknya dibandingkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab untuk pekebun petani kelapa sawit hanya kisaran Rp 70.000/ha per tahun.
Ada pula PBB untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit kisaran Rp 300.000-400.000/ha per tahun. Nominal ini tergantung tipe bangunan dan banyaknya bangunan.
"Berdasarkan kajian hidrologi dan neraca air di kebun sawit, sumber pasokan air utama tanaman sawit berasal dari curah hujan, bukan dari pengambilan air permukaan (surface water extraction) sebagaimana yang menjadi objek pajak dalam peraturan Pajak Air Permukaan. Studi neraca air di kebun PTPN IV menunjukkan bahwa 100 persen pasokan air berasal dari hujan, dan hanya sebagian kecil keluar sebagai aliran permukaan," katanya.
Sedangkan evapotranspirasi tanaman mencapai sekitar 91 persen dari total curah hujan. Ini menunjukkan sawit tumbuh berdasarkan air hujan (green water), bukan mengambil air dari sungai/danau (blue water) dalam skala komersial yang menjadi dasar pengenaan objek pajak.
Gapki Cabang Riau menyebut beberapa penelitian ilmiah tentang jejak air (water footprint) menunjukkan bahwa proporsi penggunaan air permukaan (blue water) oleh tanaman sawit sangat kecil dibandingkan air hujan. Bahkan penelitian di Riau dan Kalimantan menunjukkan bahwa water footprint sawit sebagian besar didominasi oleh green water (dari hujan), sedangkan kontribusi blue water (air permukaan/air tanah) sangat rendah (sekitar 2-8 persen saja dari total).
"Misalnya, di Riau rata-rata blue water hanya sekitar 8,08 m³/ton FFB, sedangkan green water mencapai >535 m³/ton FFB. Data ini memperkuat bahwa sawit tidak secara masif mengambil air permukaan sebagaimana digambarkan dalam diskusi pajak, dan pengenaan pajak harus mempertimbangkan proporsi nyata penggunaan air tersebut," katanya.
Studi mengenai water footprint tanaman sawit memperlihatkan bahwa tanaman sawit mengambil air terutama dari zona akar atas yang paling dekat dengan air hujan yang diserap tanah, bukan dari aliran air permukaan atau sumber air industri lainnya. Artinya, klaim bahwa sawit menggunakan sumber air permukaan secara masif tidak didukung oleh bukti ilmiah hidrologi yang diukur di lapangan.
Simak Video "Dari Kebun, untuk Kehidupan Sehari-hari, Bahan di Balik Sabun, Sampo, hingga Lotion"
[Gambas:Video 20detik] (ras/mjy)
