Kata Gapki Riau Soal Wacana Pajak Sawit Rp 1.700/Batang

Riau

Kata Gapki Riau Soal Wacana Pajak Sawit Rp 1.700/Batang

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 02 Feb 2026 15:21 WIB
Kata Gapki Riau Soal Wacana Pajak Sawit Rp 1.700/Batang
Ilustrasi Pohon Sawit (Foto: dok. Musim Mas)
Pekanbaru -

Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau berencana menerapkan pajak kelapa sawit Rp 1.700 perbatang. Apa kata Gabungan Pegusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau?

Sekretaris Executive Gapki Riau, Marianto menyebut wacana tersebut telah menjadi perhatian anggotanya. Namun ia menilai masih sebatas wacana menarik pajak dari pajak air permukaan.

"Berita ini tentunya menjadi perhatian di lingkungan perusahaan anggota Gapki. Namun berita tersebut baru merupakan wacana," kata Marianto, Senin (2/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerapannya, disebut masih butuh kajian. Termasuk masukan dari berbagai unsur sebelum nantinya betul diberlakukan di Riau.

"Tentunya nanti masih memerlukan kajian dan masukan dari pihak-pihak terkait sebelum diterapkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Gapki yang menangungi sejumlah perusahaan yang bakal jadi sasaran belum ada dimintai pandangan dari Pansus DPRD. Sehingga, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait wacana pajak kelapa sawit Rp 1.700 perbatang.

CSampai saat ini belum ada (dimintai pandangan terkait wacana tersrbut)," kata Marianto.

Diketahui, Pansus DPRD Riau mengusulkan penerapan pajak air permukaan terhadap tanaman kelapa sawit. Nilainya diperkirakan Rp 1.700 perbatang.

Meskipun begitu, DPRD Riau menegaskan rencana itu hanya berlaku untuk korporasi atau perusahaan. Artinya masyarakat tak akan masuk dalam rencana tersebut.

"Dalam pembahasan pajak kelapa sawit itu Rp 1.700/batang. Tetapi nanti itu dikaji lagi, belum final," terang Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, Jumat (30/1) lalu.

Penerapan pajak pertama kalinya diusulkan oleh Budiman sendiri. Ide itu muncul ketika diskusi dengan sejumlah anggota DPRD di Pansus dalam peningkatan PAD.

Dalam pembahasan, Budiman memastikan pajak diberlakukan khusus untuk sejumlah perusahaan atau korporasi. Sehingga pajak tak membebani masyarakat kecil yang kini memiliki kebun terbatas.

"Pajak diberlakukan untuk semua korporasi atau perusahaan. Jadi perlu saya tegaskan, itu tak berlaku untuk masyarakat, kalau ini diberlakukan untuk masyarakat. Tentu saja saya yang akan menolak pertama kali," kata Budiman tegas.




(ras/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads