Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Aisyah Luthfi - detikSumut
Kamis, 25 Des 2025 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/doomu)
Medan -

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang ingin segera merencanakan agenda tahunan atau liburan. Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, total ada 25 tanggal merah yang ditetapkan pemerintah, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang ingin menyusun jadwal liburan atau cuti, berikut rincian lengkap kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Sepanjang tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional yang tersebar dari bulan Januari hingga Desember. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

Januari 2026

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Februari 2026

  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Maret 2026

  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

April 2026

  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Mei 2026

  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Juni 2026

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Agustus 2026

  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember 2026

  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama untuk menemani hari raya keagamaan. Berikut jadwalnya:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Perbedaan Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara libur nasional dan cuti bersama, terutama terkait pelaksanaannya di sektor swasta dan pemerintahan.

1. Libur Nasional

Libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah berkaitan dengan peringatan peristiwa penting, hari raya keagamaan, atau hari kemerdekaan. Pada hari ini, seluruh instansi dan perusahaan umumnya diliburkan.

2. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah hari libur khusus yang biasanya jatuh sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk memperpanjang masa libur.

  • Bagi Instansi Pemerintah (ASN/PNS)

Pelaksanaan cuti bersama bersifat wajib dan mengikuti jadwal pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Bagi Perusahaan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya di tanggal cuti bersama. Kebijakan ini diserahkan kepada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, serta tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan cuti bersama.

Bagi detikers yang ingin melihat langsung surat Keputusan atau SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama bisa download di sini.

Dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini, masyarakat diharapkan dapat merancang agenda kegiatan, cuti, maupun liburan di tahun 2026 dengan lebih matang. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads