Apakah 31 Desember 2025 Libur? Cek Aturan SKB 3 Menteri-Kebijakan WFA Terbaru

Apakah 31 Desember 2025 Libur? Cek Aturan SKB 3 Menteri-Kebijakan WFA Terbaru

Aisyah - detikSumut
Selasa, 23 Des 2025 13:10 WIB
Apakah 31 Desember 2025 Libur? Cek Aturan SKB 3 Menteri-Kebijakan WFA Terbaru
Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay
Medan -

Menjelang penghujung tahun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status tanggal 31 Desember 2025, apakah ditetapkan sebagai hari libur atau tetap menjadi hari kerja. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat tanggal tersebut berhimpitan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk menjawab kebingungan tersebut, kita perlu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta surat edaran terbaru terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai. Berikut penjelasan lengkapnya.

Status Tanggal 31 Desember 2025, Libur atau Masuk?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, secara aturan umum, tanggal 31 Desember 2025 tetap terhitung sebagai hari kerja biasa. Para pekerja, baik ASN maupun swasta, diwajibkan masuk kerja seperti biasanya kecuali mengambil cuti tahunan.

Adapun hari libur resmi di bulan Desember 2025 hanya ada dua, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Kebijakan WFA 29-31 Desember 2025

Meskipun tanggal 31 Desember bukan tanggal merah, pemerintah memberlakukan kebijakan khusus untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Nataru.

1. Bagi ASN (PNS & PPPK)

Merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025, pemerintah mengizinkan penerapan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pegawainya selama 3 hari kerja, yakni pada:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025.

2. Bagi Pekerja Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bekerja dengan skema WFA pada tanggal tersebut. Namun, penerapan ini bersifat opsional dan harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

Pengecualian WFA: Kebijakan WFA tidak berlaku mutlak. Perusahaan atau instansi dapat mengecualikan sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan produksi, seperti:

  • Kesehatan
  • Manufaktur & operasional pabrik
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Industri makanan dan minuman

Jadwal Long Weekend dan Rekomendasi Cuti Nataru

Meski 31 Desember bukan hari libur, detikers masih bisa menikmati libur panjang (long weekend) pada pekan Natal. Berikut jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Rekomendasi Cuti Akhir Tahun

Bagi detikers yang ingin memperpanjang liburan hingga tahun baru, berikut rekomendasi tanggal pengambilan cuti tahunan:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025
  • Jumat, 2 Januari 2026

Aturan Pemotongan Jatah Cuti Tahunan

Penting untuk dipahami bahwa aturan pemotongan cuti bersama berbeda antara pegawai swasta dan ASN.

Untuk Pekerja Swasta

Sesuai Surat Edaran Menaker, cuti bersama bersifat fakultatif. Jika pekerja mengambil libur pada hari cuti bersama (26 Desember), maka hak cuti tahunannya berkurang. Namun, jika tetap bekerja, hak cuti tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Untuk ASN/PNS

Berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2025, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

Kesimpulannya, tanggal 31 Desember 2025 bukanlah hari libur nasional. Namun, bagi sebagian ASN dan pegawai swasta tertentu, ada peluang untuk bekerja dari rumah (WFA) atau mengambil cuti tahunan untuk menyambut Tahun Baru 2026. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads